Beberapa bulan terakhir ini media selalu mengangkat berita tentang markus baik pada kepolisiaan, kejaksaan dan pada penegak hukum lainnya, seolah ingin membuktikan kepada kita bahwa banyak yang salah dinegri ini…dan penegakan hokum yang porak-poranda baik pada okunum kepolisian, kejaksaan dan lainnya…….lagi-lagi kita terusik bahwa citra polisi dipusat sudah sangat buruk dimata public..
Pada hari jumat pagi , aq juga pernah terusik dengan perilaku oknum polisi, pada saat itu saya melintas dipintu gerbang BTP untuk membeli Koran dengan menggunakan motor, tanpa disangka sempritan polisi bernyanyi, ini pertanda mungkin ada yang salah dengan kelengkapan motorku,..Mendengar sempritan polisi tersebut saya pun singgah, dan polisi langsung menanyakan STNK dan SIM saya, karena semua kelengkapan lalu lintas yang saya miliki lengkap, maka polisi pun memberitahukan kesalahan saya dan pasal yang saya langgar. Ternyata saya melanggar, kalau tidak salah pasal 6 ayat 1, bahwa lampu weser kendaran arus berwarna kuning. Memang sih lampu weser motor saya berwarna putih bagian depan (karena susahnya mencari pengganti lampu warna kuning dibengkel untuk jenis lampu weser motor saya maka saya memakai alternative warna putih), sementara lampu weser bagian belakang warna kuning.
Atas pelanggaran tersebut polisi menyodorkanku surat tilang, dengan disertai penjelasan panjang lebar akan dipengadilankan pada pengadilan negeri Makassar dan membayar denda Rp61.000, mendengar penjelasan polisi tersebut, sejenak aku terdiam… diabalik diamku polisi menawarkan aku solusi dengan mengatakan supaya tidak dipengadilankan, supaya anda tidak repot, saya bisa bantu cukup membayar Rp30.000,..
Awalnhya aku pikir-pikir juga atas opsi yang diberikan polisi, dengan mempertimbangkan sulitnya dan repotnya kalau harus dipengadilankan maka tanpa pikir panjang aku mengeluarkan uangku 30 ribu rupiah sebagai tanda atur damai, begitulah kira-kira…….realita dilapangan perilaku penegak hukum dan masyarakat pengguna hokum, selalu ada win-win solution…….
Sebenarnya kalau kita ingin benar-benar menegakkan hokum dinegeri ini, harusnya polisi tidak memberikan dua opsi pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas, harusnya langsung bersikap tegas kalau memang harusnya ditilang ya dengan tegas harus ditilang,..tidak perlu ada kompromi……..sehingga jangan heran kalau dinegeri ini penegakan hokum tidak bisa berjalan dengan baik, ya.. akibat mental oknum penegak hukum yang suka kongkalingkong dan atur damai,..kalau sejak dari awal polisi bersikap tegas maka masyarakatpun akan patuh dan taat hokum….wallahua’lam……………
By : Muhammad Syahwil
Pada hari jumat pagi , aq juga pernah terusik dengan perilaku oknum polisi, pada saat itu saya melintas dipintu gerbang BTP untuk membeli Koran dengan menggunakan motor, tanpa disangka sempritan polisi bernyanyi, ini pertanda mungkin ada yang salah dengan kelengkapan motorku,..Mendengar sempritan polisi tersebut saya pun singgah, dan polisi langsung menanyakan STNK dan SIM saya, karena semua kelengkapan lalu lintas yang saya miliki lengkap, maka polisi pun memberitahukan kesalahan saya dan pasal yang saya langgar. Ternyata saya melanggar, kalau tidak salah pasal 6 ayat 1, bahwa lampu weser kendaran arus berwarna kuning. Memang sih lampu weser motor saya berwarna putih bagian depan (karena susahnya mencari pengganti lampu warna kuning dibengkel untuk jenis lampu weser motor saya maka saya memakai alternative warna putih), sementara lampu weser bagian belakang warna kuning.
Atas pelanggaran tersebut polisi menyodorkanku surat tilang, dengan disertai penjelasan panjang lebar akan dipengadilankan pada pengadilan negeri Makassar dan membayar denda Rp61.000, mendengar penjelasan polisi tersebut, sejenak aku terdiam… diabalik diamku polisi menawarkan aku solusi dengan mengatakan supaya tidak dipengadilankan, supaya anda tidak repot, saya bisa bantu cukup membayar Rp30.000,..
Awalnhya aku pikir-pikir juga atas opsi yang diberikan polisi, dengan mempertimbangkan sulitnya dan repotnya kalau harus dipengadilankan maka tanpa pikir panjang aku mengeluarkan uangku 30 ribu rupiah sebagai tanda atur damai, begitulah kira-kira…….realita dilapangan perilaku penegak hukum dan masyarakat pengguna hokum, selalu ada win-win solution…….
Sebenarnya kalau kita ingin benar-benar menegakkan hokum dinegeri ini, harusnya polisi tidak memberikan dua opsi pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas, harusnya langsung bersikap tegas kalau memang harusnya ditilang ya dengan tegas harus ditilang,..tidak perlu ada kompromi……..sehingga jangan heran kalau dinegeri ini penegakan hokum tidak bisa berjalan dengan baik, ya.. akibat mental oknum penegak hukum yang suka kongkalingkong dan atur damai,..kalau sejak dari awal polisi bersikap tegas maka masyarakatpun akan patuh dan taat hokum….wallahua’lam……………
By : Muhammad Syahwil
Comments (0)
Posting Komentar